SANANA,SP-Kadishub Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Khairullah Mahdi meminta perusahaan kapal tak menaikkan harga tiket secara sepihak.tarif harga tiket kapal antar kabupaten/kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi, dengan begitu urusan tiket tetap bersandar pada SK Gubernur propinsi Maluku Utara nomor 372/KPTS/MU/2022.tentang penyesuaian tarif angkutan penumpang kapal laut (kapal konvensional dan kapal cepat) yang beroperasi antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Maluku Utara.
Hal ini ditegaskan, Kepala dinas Perhubungan kabupaten Kepulauan Sula Khairullah Mahdi saat dikonfirmasi wartawan sananapost.com Rabu (5/2) dia mengatakan, pihaknya telah mengikuti rapat bersama pemerintah provinsi Maluku Utara.dimana melalui rapat yang dipandu kadishub Provinsi Maluku Utara dan dihadiri ketua komisi III DPRD Provinsi serta kepala dinas perhubungan se Maluku Utara pada selasa pekan ini melahirkan beberapa point penting salah satu diantaranya kajian khusus dari tim ahli terkait tarif angkutan laut. Untuk itu sebelum ada keputusan atau perubahan SK gubernur maka penyesuaian tarif tetap bersandar pada SK Gubernur tahun 2022.
“Kita beri imbauan agar tarif tiket kapal sesuai surat keputusan dari gubernur yang diterbitkan sejak tahun 2022 lalu” ujar Kadishub Kepsul Khairullah Mahdi. (ADL)