SANANA,SP-Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Sula,Subhan Abdul Latif Buamona dan Sekretaris DPC Rahmat Soamole memberi keterangan Selasa (22/7/2025).
Kedua Petinggi DPC Partai Hanura Kepulauan Sula ini menerangkan bahwa Nasib Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula asal partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), berinisial MLT di ujung tanduk, setelah kasusnya mencuat ke publik. Ia dilaporkan ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan pencabulan.
,Oknum anggota DPRD kami dari Hanura ini dilaporkan seorang wanita berinisial DR (28) didampingi kuasa hukumnya, Jayadin La Ode atas kasus dugaan pencabulan yang terjadi pada April 2025,.Jelasnya.
Subhan bilang,Tidak ada kata ampun bagi setiap anggota partai yang tidak menjaga nama dan Marwah partai, olehnya itu jika saja proses kedepan terkait kasus oknum anggota DPRD Kepulauan Sula asal partai Hanura ini benar maka secara kelembagaan partai akan mengambil langkah tegas bahkan sampai pergantian antar waktu (PAW). (ADL)