SANANA,SP- Polres Kepulauan Sula menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (NU) Kabupaten Kepulauan Sula versi Safrudin Sapsuha di Aula Polres setempat, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas rencana pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) ke IV Nahdatull Ulama Kabupaten Kepulauan Sula oleh pengurus Crateker NU Kepulauan Sula yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni 2026 mendatang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Sula IPTU Hajrun Ismail, S.H. dan Kasat OPS Ruslan Lutia.sementara dari pihak Nahdatul Ulama turut hadir, Asaad soamole khatib Suriyah, Sarfudin Sapsuha selalu Ketua PC NU Sula, Ramli K Yakub sekretaris PC NU sula, Sahada pauwah selalu Ketua panitia pelantikan, rapat kerja dan PD-PKPNU, Ahmad Sapsuha sekretaris Ansor dan Abujan ketua MWC Sanana.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua terpilih Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Kabupaten Kepulauan Sula hasil Konferensi Cabang (Konfercab) ke-IV, Safrudin Sapsuha, meminta Pemerintah Daerah dan Polres Kepulauan Sula tidak menghadiri Konfercab yang rencananya digelar caretaker PC NU Sula pada 27 Juni 2026 mendatang.
Permintaan tersebut disampaikan karena sengketa kepengurusan PC NU Kabupaten Kepulauan Sula masih berproses di Majelis Tahkim PB NU dan belum memperoleh putusan final.
Safrudin menjelaskan, hingga saat ini perkara tersebut baru menjalani dua kali persidangan di Majelis Tahkim PB NU. Sidang ketiga yang akan datang diharapkan menjadi agenda pembacaan putusan atas sengketa yang terjadi.
“Informasi yang kami peroleh, caretaker PC NU Kabupaten Sula di bawah Lukman Umafagur berencana melaksanakan konferensi pada 27 Juni 2026. Sementara persoalan PC NU Sula masih berada di Majelis Tahkim PB NU dan baru dua kali menjalani persidangan,”ujar Safrudin kepada wartawan (25/06/2026)
Menurutnya, proses penyelesaian sengketa mengalami keterlambatan karena PB NU tengah disibukkan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Jawa Timur.
Dengan demikian, ia meminta seluruh pihak, terutama pemerintah daerah dan aparat keamanan, untuk menunggu keputusan resmi Majelis Tahkim sebelum mengambil sikap terhadap agenda yang digelar caretaker.
“Kami meminta kepada Polres Kepulauan Sula dan Pemerintah Daerah sebagai pembina organisasi kemasyarakatan agar tidak menghadiri konfercab yang dilaksanakan caretaker. Bagi kami, kegiatan tersebut inkonstitusional karena masih ada proses sengketa yang berjalan di Majelis Tahkim PB NU,” katanya.
ASN Kemenag Kepsul itu juga menegaskan, pemerintah dan aparat keamanan memang memiliki kewajiban menghadiri kegiatan organisasi kemasyarakatan. Namun dalam persoalan PC NU Sula, ia menilai perlu menunggu keputusan resmi dari lembaga penyelesaian sengketa internal NU.
“Jika nantinya Majelis Tahkim memutuskan mengakomodir caretaker, silakan melaksanakan konferensi. Tetapi jika hasil Konfercab ke-IV yang diakui, maka kami sebagai ketua terpilih akan menjalankan mandat organisasi,” tegasnya.
Dia menambahkan , kepengurusan hasil Konfercab ke-IV telah membentuk panitia pelantikan, rapat kerja, serta Pendidikan Dasar Badan Penggerak NU Kabupaten Kepulauan Sula.
Selain itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan Polres Kepulauan Sula serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai instansi yang mencatat keberadaan organisasi kemasyarakatan di daerah.
Safrudin menilai rencana Konfercab yang akan digelar caretaker bukan merupakan instruksi resmi dari PB NU, melainkan inisiatif pribadi pihak caretaker.
“Rencana konferensi tersebut merupakan keinginan personal caretaker, bukan instruksi PB NU. Karena itu kami mengajak semua pihak menunggu keputusan resmi Majelis Tahkim agar tidak menimbulkan polemik baru di tubuh NU Kabupaten Kepulauan Sula,”tutupnya. (ADL)


































