SANANA,SP-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Setempat menggelar Paripurna penyampaian nota pengantar dokumen rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.Dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2026 ini disampaikan dalam sidang Paripurna di gedung DPRD Sula, Senin (24/11/2026).
Hadir dalam Paripurna tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula H.Saleh Marasabesy, Ketua DPRD Ahkam Gazali didampingi wakil ketua dan Anggota DPRD setempat, serta unsur forkopimda dan pimpinan OPD dalam lingkungan Pemkab Kepulauan Sula.
Wakil Bupati H.Saleh Marassabesy dalam pidatonya menyampaikan Penyusunan KUA-PPAS 2026 berpedoman pada RKPD Tahun Anggaran 2026 dan mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Dokumen ini mencakup kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kebijakan fiskal nasional, yang meliputi keselarasan target kinerja makro dengan kinerja program, kepastian pendanaan program prioritas dan pemenuhan belanja wajib, serta penyelarasan arah pelaksanaan anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula.
Tahun 2026 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula. “Pemangkasan” Pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat menjadi faktor yang paling utama dalam penentuan kebijakan belanja, sebagai akibat dari penurunan pendapatan daerah.
Hal ini menyebabkan di tahun 2026 Prioritas belanja hanya diarahkan pada belanja wajib dan belanja dalam rangka pemenuhan mandatory spending yang tertuju pada sektor Pendidikan dan Kesehatan, serta pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, di samping belanja yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus.
Disampaikan, Pendapatan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula pada Tahun 2026 direncanakan sebesar 639,29 miliar, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 22,82 Miliar Rupiah, Pajak Daerah sebesar 9 Miliar Rupiah, Retribusi Daerah sebesar 9,76 Miliar Rupiah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah sebesar 1,2 Miliar Rupiah, Lain-Lain PAD yang sah sebesar 2,9 Miliar Rupiah.
Wabup menjelaskan, Pendapatan Transfer, direncanakan sebesar 611,72 Milyar Rupiah, dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, pada Tahun Anggaran 2026 direncanakan 563,84 Miliar Rupiah, Transfer Antar Daerah sebesar 47,88 Miliar Rupiah, Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pada tahun 2026 direncanakan sebesar 4,74 Miliar Rupiah.
Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2026, direncanakan sebesar 656,95 Miliar Rupiah, yang dialokasikan kedalam empat komponen belanja, yaitu, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, Dan Belanja Transfer.
“Belanja Operasional sebesar 545,31 Miliar Rupiah, Belanja Modal sebesar 9,77 Miliar Rupiah, Belanja Tidak Terduga 1,5 Milyar Rupiah, Sedangkan Belanja Transfer sebesar 100,36 Miliar Rupiah sementara pembiayaan dirancang sebesar 5 Miliar.,” jelas wagub (ADL)
































