SANANA,SP-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Sula resmi menggelar rapat Pleno pengusulan pemecatan Mardin La Ode Toke (MLT) setelah kadernya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Kepulauan Sula atas dugaan pemerkosaan.
“Secara formal memang belum. Tapi secara substantial, sudah dipecat,” kata Ketua DPC Hanura Kepulauan Sula Subhan Abdul Latif Buamona, Jumat (28/11/2025).
Subhan menuturkan bahwa semua anggota partai wajib menjaga nama baik dan kode etik Partai, Sebab dari situlah tercantum bahwa jika melanggar hukum maka kader itu siap untuk dikenakan sanksi pemecatan sesuai aturan. Apalagi kasus MLT merupakan perbuatan asusila yang dilakukan dirumah dinas DPRD Kepulauan Sula.Hal ini tidak bisa dibiarkan,sebab menurunkan elektabilitas partai Hanura.
“Mengacu pada kode etik, maka kami telah melaksanakan rapat yang dihadiri semua pengurus dan anggota partai,semuanya menandatangani dan menyetujui yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemecatan,” ujarnya.
Selain itu, Partai Hanura juga akan segera memproses pergantian antar waktu (PAW) Mardin di DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. Anggota Fraksi Sula Bahagia itu akan digantikan pemilik suara terbesar di bawahnya pada dapil Kepulauan Sula III.
“Sesuai UU, itu dilakukan PAW. Partai akan ajukan pengganti dari dapil yang sama,” ujarnya.
Ketua DPC Hanura Kepulauan Sula yang akrab disapa Bung Endy itu juga menegaskan salinan Penetapan Tersangka (TSK) atas kadernya MLT dari Polres Kepulauan Sula dan hasil pleno usulan pemecatan segra dikirim ke DPD di Ternate dan ke DPP di Jakarta.
Sekedar diketahui, Mardin La Ode Toke (MLT) oknum anggota DPRD Sula asal partai Hanura ditetapkan menjadi Tersangka (TSK) oleh Polres Kepulauan Sula dalam kasus dugaan Pemerkosaan beberapa waktu lalu. (ADL)
































