Scroll untuk baca artikel
Example 430x320
Berita Daerah

Lagi, Kades Se Kepsul Ikut Bimtek Di Senayan  

46
×

Lagi, Kades Se Kepsul Ikut Bimtek Di Senayan  

Sebarkan artikel ini
Lagi, Kades Se Kepsul Ikut Bimtek Di Senayan
SANANA,SP-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) nampaknya terus berkomitmen memperkuat kapasitas dan kapabilitas Aparatur desa. Ini karena belum lama tepatnya pada tahun 2023 lalu Pemkab Kepsul menggelar Bimtek untuk seluruh kepala desa selama empat hari di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor. Kini diakhir tahun 2024, Pemkab Kepsul dibawah kepemimpinan Bupati Hj.Fifian Ade Ningsih Mus (FAM) dan Wakilnya H.Saleh Marasabesy kembali menggelar kegiatan Bimbingan Teknisi ((Bimtek) untuk kades dan Aparatur dalam rangka Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa melalui tata kelola keuangan dan pengembangan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Kegiatan yang dihadiri Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus FAM) , Prof. DR. Muhasabah labolo MS.i, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepsul Muhlis Soamole, Inspektur Inspektorat Kamaruddin Mahdi dan kabag pemerintahan Suwandi Berlangsung di Ibis Styles Hotel jalan Gunung Sari Jakarta Utara Senin (23/12).
Bupati Kepulauan Sula saat menyampaikan sambutannya, menegaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan sebuah
Regulasi yang bertujuan untuk melakukan perubahan dan
penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,”UU ini disahkan dengan tujuan untuk semakin memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat desa” ungkapnya.
Lebih lanjut, orang nomor satu dikepsul itu mengatakan, Poin-Poin Penting dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 diantaranya. Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dan Undang Undang ini juga mengatur mengenai perubahan masa jabatan kepala desa, yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpinnya.
Selain itu, Bupati Perempuan pertama dimaluku Utara yang baru saja kembali terpilih pada Pilkada Kepsul Periode 2024-2029 itu juga Menyampaikan, Penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa diperkuat, dengan memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengambilan keputusan.Pengelolaan Keuangan Desa Terdapat pengaturan yang lebih rinci terkait pengelolaan keuangan desa, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Kemudian, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Undang Undang ini juga mengatur mengenai berbagai program pemberdayaan masyarakat desa, seperti
pelatihan, pendampingan, dan pengembangan usaha desa.
Selain itu terdapat tujuan Utama UU Nomor 3 Tahun 2024 Secara umum, seperti halnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memiliki beberapa tujuan utama yaitu. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa diantaranya. Memperkuat demokrasi di tingkat desa, Meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, Mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.
Adik Kandung, Cagub Malut, Aliong Mus itu lantas berharap melalui kegiatan ini, para aparatur desa dan BPD dapat memberikan tambahanpengetahuan Kompetensi Para Aparatur Pemerintahan Desa tentang penerapan aturan menurut Undang-undang yang berlaku.
“Saya berharap Para Kepala Desa, Aparatur Desa serta Badan Permusyawaratan Desa,untuk lebih serius mengikuti Kegiatan bimbingan teknis ini dengan baik. agar materi yang disampaikan oleh para Narasumber dapat diaplikasikan di desa masing-masing” Tutupnya. (ADL)
Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Daerah

Tidak Tepati Janji, Lapak Pedagang Dibongkar Dan Dipindahkan…