SANANA,SP-Pemkab Kepulauan Sula nampaknya terus membidik pola dan strategi kementrian dalam menjawab realisasi program ditengah efisiensi, ini karena Pemkab setempat melalui Dinas PTSP konsisten hadiri sosialisasi kementrian.
Sosialisasi ini juga diketahui sebagai Tindak lanjut dari amanat Perpres Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pemerian Penghargaan dan atau pengembangan sanksi Kepada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah Pada Tahun 2026.
Diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi dan hilirisasi BPKM Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PBB) terhadap 546 Pemprov dan Pemda serta Pemkot Seluruh Indonesia Serta 25 Kementerian dan Lembaga
Sosialisasi penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) adalah agenda tahunan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengoptimalkan pelayanan perizinan.
Suryati Buamona Kadis PTSP Kabupaten Kepulauan Sula yang hadir dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan memberikan panduan teknis pengisian penilaian kinerja serta evaluasi, yang sering diselenggarakan dalam bentuk workshop.
.
Poin-Poin Penting Sosialisasi Penilaian Kinerja PTSP:
Untuk Meningkatkan pemahaman teknis mengenai pengisian instrumen penilaian kinerja PTSP dan PPB pemerintah daerah serta kementerian/lembaga.
Fokus Evaluasi Menilai efektivitas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, percepatan berusaha, dan pemenuhan dokumen perizinan.
Kegiatan ini sangat bermanfaat karena Memberikan panduan pengisian indikator penilaian, evaluasi kinerja, dan optimalisasi sistem pelayanan. (ADL)




























