SANANA,SP-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Fatkauyon kecamatan sulabesi timur menggelar Musyawarah Desa (Musdes).Kegiatan yang berlangsung, Senin (13/1) di Aula Kantor Desa fatkauyon itu dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Rahmat Hidayat Silia (RHS), Kepala Pemerintahan Kecamatan, Kepala Desa Fatkauyon Badrun Yoisangadji, Ketua BPD, Babinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa dan warga masyarakat desa Fatkauyon.
Kepala Desa Fatkauyon, Badrun Yoisangadji Kepada sananapost.com menyampaikan, pelaksanaan Musyawarah Desa merupakan hajatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam rangka untuk Penyusunan RKP Desa Tahun 2025.
Badrun menjelaskan, sebagai pemerintahan desa pihaknya telah melaksanakan musyawarah program ditingkat wilayah masing masing, diantaranya dusun I,II dan dusun III dilanjutkan ke musyawarah desa.Meskipun begitu ia bertekad untuk merampingkan segala usulan,dimana air bersih masih menjadi program prioritas desa tersebut.
,”Desa kami (Fatkauyon) merupakan desa wisata,setiap tahunnya diadakan festival tanjung Waka,untuk itu kebutuhan vital seperti air sangat penting dan mendesak sehingga tahun 2025 ini kami bertekad kembali membangun dan meningkatkan kapasitas air bersih”Ungkap Kades Fatkauyon Badrun Yoisangadji.
Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rahmat Hidayat Silia (RHS) mengatakan,Anggaran yang diberikan ke desa sumbernya ada dua, yang pertama Dana Desa (DD) yang bersumber dari pusat atau APBN.Dana yang ditransfer langsung dari pusat ke rekening desa ini terdapat regulasi yang mengatur tentang pengelolaan dana tersebut.dimana selain belanja fisik terdapat belanja non fisik yang pos anggarannya sudah diatur berupa anggaran Stunting 5 Persen, ketahanan pangan 20 persen dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) 15 persen dari nilai pagu anggaran. Tak hanya itu ditahun 2025 ini dana desa (DD) yang tahun tahun sebelumnya tidak diperuntukkan untuk operasional pemerintah desa,namun ditahun 2025 ini pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang operasional pemerintah desa sebesar 3 persen dari total Dana Desa (DD).
Kemudian, selain DD terdapat Anggaran Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana DAU alias APBD kabupaten.anggaran ini diberikan untuk kebutuhan tunjangan dan operasional pemerintah desa,selain itu terdapat pos kegiatan kepemudaan,PKK dan lainnya,” Saya minta semua unsur bisa dapat sehingga ada Asas keadilan” Pinta Kadis PMD Rahmat Hidayat Silia.
Anak Buah Bupati FAM itu lantas berharap, dengan adanya musyawarah desa pemerintah desa, BPD dan masyarakat dapat memanfaatkan Anggaran Dana Desa (ADD) Fatkauyon senilai Rp. 701.360.000 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp. 814.521.000 untuk peningkatan fasilitas dan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik. (ADL)