SANANA,SP–Menindaklanjuti adanya kegiatan pesta tanpa izin resmi dari Polres Kepulauan Sula, Pemerintah Desa Man-Gega bersama Bhabinkamtibmas, aparat desa dan masyarakat menggelar rapat umum di Aula Kantor Desa Man-Gega, Selasa (12/05/2026).
Rapat umum tersebut dipimpin langsung Kepala Desa Man-Gega ABD.Hamid Teapon,S.H dan dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda serta warga masyarakat sebagai bentuk upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Desa Man-Gega, Kecamatan Sanana Utara.
Dalam Pertemuan tersebut, Baik Kepala Desa,Aparat, Babinkamtibmas serta masyarakat sepakat melarang keras melakukan kegiatan Joget malam hari di wilayah hukum Desa Man-Gega Kecamatan Sanana Utara tanpa izin dari Polres setempat.
Kepala Desa dan seluruh perangkat serta babinkamtibmas dan masyarakat bahkan setuju menandatangani kesepakatan meniadakan acara joget di Desa Man-Gega kecamatan Sanana Utara.Adapun poin poin kesepakatan sebagai berikut:
Yang bertanda tangan dibawah ini unsur pemerintah Desa,BPD,Pemuda,tokoh masyarakat dan tokoh Agama/badan syara desa mangega, kecamatan Sanana Utara, kabupaten Kepulauan Sula dengan ini menyatakan bahwa:
1. Kami mendukung terciptanya keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Desa Mangega
2. Setiap kegiatan hiburan pesta joget/ronggeng pesta kawin maupun kegiatan keramaian lainnya yang berpotensi menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat mangega dinyatakan tidak ada kecuali memiliki izin resmi dari pihak kepolisian/Polres sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Kami tidak akan memberikan dukungan maupun izin terhadap kegiatan pesta atau keramaian yang tidak memiliki izin resmi dari pihak kepolisian
4. Apabila terdapat oknum masyarakat desa Man-Gega yang tetap melaksanakan kegiatan pesta atau keramaian tanpa izin resmi dari pihak kepolisian/Polres maka kami unsur yang bertanda tangan di bawah ini siap:
A.Menghentikan kegiatan tersebut secara persuasif dan bersama sama
B.Memberikan himbauan kepada penyelenggara
C.Melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
5. kami memahami dan mendukung bahwa Babinkamtibmas tetap menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sesuai arahan serta ketentuan dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Man-Gega
6. Kami siap mematuhi himbauan,arahan dan tindakan kepolisian yang dilaksanakan oleh Babinkamtibmas maupun pihak kepolisian lainya demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
7. Pernyataan ini dikuatkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru (UU nomor 1 tahun 2023 tentang ketertiban umum dan keamanan masyarakat dan kepatuhan terhadap petugas yang menjalankan tugas negara
8. Kesepakatan bersama ini akan dimuat dan diatur lebih lanjut dalam peraturan Desa (Perdes) Desa Man-Gega tentang ketertiban dan keamanan masyarakat agar menjadi pedoman seluruh warga masyarakat
Kepala Desa Man-Gega Kecamatan Sanana Utara, ABD.Hamid Teapon,S.H kepada wartawan SananaPost.com menyampaikan, Pemerintah Desa Man-Gega dan Babinkamtibmas bersama masyarakat melaksanakan Rapat umum dengan pembahasan menyikapi pesta joget tanpa izin Polisi.ini sekaligus sebagai wujud dukungan terhadap situasi Kamtibmas yang kondusif dalam wilayah hukum Desa Man-Gega.
Kades dua Periode itu menambahkan, Seluruh poin pernyataan yang sudah disepakati akan menjadi landasan dalam pembentukan peraturan Desa (Perdes) Desa Man-Gega Kecamatan Sanana Utara.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Man-Gega, Aipda La Sarida,S.Hi menyampaikan bahwa seluruh masyarakat diharapkan dapat mematuhi poin-poin kesepakatan yang telah ditetapkan bersama dalam rapat umum tersebut demi menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di Desa Man-Gega.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan hiburan malam berupa joget, ronggeng maupun bentuk keramaian lainnya yang dilaksanakan tanpa izin resmi dari pihak kepolisian dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Diketahui, Dalam ketentuan Pasal 274 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana denda. Apabila kegiatan tersebut menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran maupun keresahan masyarakat, maka dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila masih terdapat kegiatan pesta atau hiburan malam tanpa izin resmi dari pihak kepolisian, maka pihak terkait akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum, termasuk meminta keterangan kepada penyelenggara maupun penanggung jawab kegiatan,” tegasnya.
Babinkamtibmas Desa Man-Gega Aipda La Sarida,S.Hi juga mengajak seluruh unsur pemerintah desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan seluruh warga agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mematuhi hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,“Harapan kami, poin-poin pernyataan yang telah disepakati ini dapat menjadi pedoman bersama dalam menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan masyarakat di lingkungan Desa Man-Gega,” tutupnya. (ADL)




























