SANANA,SP-Ketua Tim Hukum Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, FAM-SAH Armin Soamole mengharap Polres Kepulauan Sula untuk segera menyelesaikan kasus dengan laporan polisi LP/B/161/XI/PMU/SKTT. Res Sula yang telah menempuh jalur perdamaian antara Korban yang bernama Hamsa Masuku dan Terduga Pelaku Jubair Umasugi, Halim Yoisangaji dan Kamarudin Mahdi.
Permintaan ini merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, dalam perkara tersebut telah ada kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku tertanggal 30 Desember 2024, dan korba juga telah mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada Kapolres Kepulauan Sula tertanggal 23 Desember 2024, selain itu juga Korban Telah membuat Surat Pernyataan Pencabutan dan berita acara Perkara tertanggal 31 Desember 2024 dengan mencabut seluruh laporan dan keterangannya.
Kata Armin Soamole, Langkah tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial, serta memberikan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum yang panjang.
Penyelesaian melalui restorative justice dapat menciptakan suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat. “Kami berharap Polres Kepulauan Sula dapat menindaklanjuti permohonan pencabutan laporan ini dengan segera menghentikan proses penyidikan sesuai ketentuan dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021,” ujarnya tersebut.
Perpol Nomor 8 Tahun 2021menyebutkan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria, termasuk kesediaan korban untuk berdamai, pelaku bukan residivis, Ada pencabutan laporan polisi, dan, Tidak bersinggungan dengan munculnya perlukaan berat maupun hilangnya nyawa.
Olehnya itu, ketentuan mengenai Restorative Justice sebagai suatu keadilan bagi masyarakat luas yang bisa dijangkau diluar pengadilan maka kami meminta agar bisa diterapkan pada perkara ini.
Kami juga berharap agar Polres Kepulauan Sula dapat mengambil langkah-langkah yang berasaskan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum demi menjaga ketertiban umum.(ADL)